Senin, 26 September 2016

Perhatian dalam laporan SPT PPh 21 dan 29



Dalam pembahasan ini akan diuraikan secara lebih detail mengenai biaya apa saja yang harus diperhatikan dalam Laporan SPT PPh 21 dan 29, yaitu : 


•  Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan pemberian kenikmatan yang non deductible bagi pemberi kerja dan non taxable bagi karyawan.
Namun demikian mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, premi asuransi diatas dapat menjadi deductible sepanjang ditambahkan dalam penghasilan karyawan (taxable)


•  Iuran Pensiun, JHT atau THT yang ditanggung Pemberi Kerja.
Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh) deductible – non taxable
Namun demikian terdapat peraturan tambahan dalam KEP -545/PJ./2000, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiu yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT kepada badan penyelenggara Jamsostek saja yang tidak termasuk objek PPh 21, jika dibayarkan kepada pihak lain akan termasuk objek PPh 21.


•  Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan.
Pemberian imbalan berupa bonus, gratifikasi dan jasa produksi pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan merupakan objek PPh 21 deductible –taxable.
Namun demikian terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut diatas SE-16/PJ.44/1992 yang intinya menyatakan jika sumber dana yang dipergunakan untuk membayar biaya tersebut, bila berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning) pemberi kerja tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, tapi tetap merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable


•  Imbalan berupa Tantiem.
Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable


•  Biaya Perjalanan Dinas.
Biaya perjalanan dinas biasanya terdiri dari tiga komponen yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang saku.

a. Biaya transportasi adalah pengeluaran untuk membiayai transportasi sampai ketempat tujuan, dapat diberikan dalam bentuk tunai atau tiket.
b. Akomodasi adalah pengeluaran untuk membiayai penginapan selama perjalanan dinas, dapat diberikan dalam bentuk tunai atau voucher hotel yang sudah dibooking dilokasi serta pengeluaran untuk biaya hidup selama perjalanan dinas seperti makan, laundry dan sebagainya.
c. Uang saku merupakan insentif atau cadangan dana bagi karyawan selama perjalanan dinas.
Ada dua kebijakan dalam biaya perjalanan dinas yaitu diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.
Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan reimbursement hanya uang saku saja, tapi dengan syarat :
•  Tidak ada mark up dan atau mark down
•  Bukti asli diserahkan ke perusahaan
•  Usahakan atas nama perushaan, jika tidak bisa dapat menggunakan metode qq. Misalnya Bp. Sigit qq PT. Laliput
Persyaratan tersebut memang tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perpajakan yang ada, namun syarat tersebut merupakan konsekuensi logis dari reimbursement yang hanya merupakan pengeluaran lebih dahulu untuk kemudian dimintakan ganti.


•  Beban Pendidikan dan Pelatihan.
Seringkali dalam praktek karyawan diberikan biaya transport dan uang saku selama mengikuti pendidikan atau pelatihan/ seminar, biaya tersebut dapat diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.
Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan reimbursement hanya uang saku saja, apabila semua syarat terpenuhi.
Pendidikan/pelatihan dilakukan secara inhouse atau terbuka untuk umum, jika in house maka honor instruktur merupakan objek PPh 21/23, jika terbuka untuk umum bukan merupakan objek PPh 21/23


•  Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan.
Merupakan objek PPh 21 bagi orang pribadi dan PPh 23 bagi badan usaha, apabila biaya perbaikan dan pemeliharaan tidak disebutkan secara detail antara biaya jasa dan materialnya maka akan secara total akan menjadi objek PPh, tapi jika dipisahkan yang menjadi objek PPh hanya biaya jasanya saja. Kecuali Jasa konstruksi waluapun dipisah tetap secara total menjadi objek PPh


•  Pemberian Natura dan Kenikmatan.
Secara umum pemberian natura/kenikmatan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto non deductible – nontaxable
Kecuali yang diatur khusus seperti makanan dan minuman yang diberikan kepada seluruh karyawan ditempat kerja dan kendaraan dinas yang digunakan untuk pegawai tertentu karena pekerjaan atau jabatannya deductible – nontaxable .
Terdapat peraturan khusus yaitu :
Biaya kendaraan dinas bagi karyawan hanya diakui 50%, KEP-220/Pj./2002
Bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh final maka pemberian natura/ kenikmatan menjadi objek PPh 21


•  Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
Bisa timbul selisih kurs karena adanya perbedaan konversi mata uang asing.

Minggu, 25 September 2016

SA 622 - PERIKATAN AUDIT UNTUK MENERAPKAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI




                      PERIKATAN AUDIT UNTUK MENERAPKAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI 

1.       Dasar Audit

Suatu perikatan prosedur yang disepakati adalah perikatan yang di dalamnya akuntan ditugasi oleh klien untuk menerbitkan laporan tentang temuan berdasarkan prosedur khusus yang dilaksanakan terhadap hal tertentu tentang unsur, akun, atau pos suatu laporan keuangan, sebagaimana didefinisikan Unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan mengacu ke informasi akuntansi yang merupakan bagian dari, namun secara signifikan lebih rendah dari, suatu laporan keuangan. Unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan dapat diidentifikasi secara langsung dalam suatu laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan; atau dapat diperoleh dari analisis, penggabungan, peringkasan, atau perhitungan matematis.

Klien menugasi akuntan untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan sebagai hasil suatu kebutuhan pemakai laporan. Oleh karena pemakai meminta bahwa temuan diperoleh secara independen, jasa akuntan diperlukan untuk melaksanakan prosedur dan melaporkan temuannya

Akuntan dapat melaksanakan suatu perikatan yang diatur dengan syarat:
a.       Akuntan adalah independen.
b.      Akuntan dan pemakai tertentu menyetujui prosedur yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh akuntan.
c.       Pemakai tertentu memikul tanggung jawab terhadap kecukupan prosedur yang disepakati untuk tujuan mereka.
d.      Prosedur yang harus dilaksanakan diharapkan akan menghasilkan temuan yang konsisten masuk akal.
e.      Basis akuntansi untuk unsur, akun, atau pos laporan keuangan secara jelas terbukti bagi pemakai tertentu dan akuntan.
f.        Hal pokok tertentu yang menjadi tujuan penerapan prosedur merupakan objek pengukuran dan estimasi yang konsisten dan masuk akal.
g.       Bukti audit yang berkaitan dengan hal pokok tertentu yang menjadi sasaran penerapan prosedur diharapkan ada untuk memberikan basis memadai untuk menyatakan temuan dalam laporan akuntan.
h.      Jika berlaku, akuntan dan pemakai tertentu sepakat atas batas materialitas untuk tujuan pelaporan. Konsep materialitas tidak diterapkan terhadap temuan yang harus dilaporkan dalam perikatan prosedur yang disepakati kecuali jika definisi materialitas telah disepakati oleh pemakai tertentu. Batas materialitas yang disepakati harus dijelaskan dalam laporan akuntan
a.       Penggunaan laporan adalah terbatas pada pemakai tertentu.


2.       Sasaran dan Ruang Lingkup Perikatan Audit

Sasaran yang dituju:
·         Kebenaran penyajian data yang merupakan pendukung data dari laporan keuangan;
·         Penerapan sistim pengendalian intern  yang baik;
·         Kebenaran data Piutang dan rekonsiliasi Piutang;
·         Kebenaran data Persediaan;
·         Kebenaran data Aset Tetap, baik yang digunakan ataupun disimpan di lapangan;
·         Kebenaran data utang dan rekonsiliasi utang


Untuk mencapai sasaran, auditor mempelajari kondisi dan prosedur standar yang digunakan, yaitu, tetapi tidak terbatas pada:

Kondisi yang akan diperiksa:

Dalam melakukan pemeriksaan atau, perikatan audit untuk menerapkan prosedur yang disepakati, khusus untuk catering, menggunakan metode pemeriksaan khusus untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur yang ada. Pemeriksaan khusus ini merupakan cara-cara untuk mengumpulkan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh auditor untuk meyakini kebenaran atas pos-pos yang diperiksa. Berikut pengembangan pemeriksaan yang akan dilakukan.
a.       Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal
Informasi yang dapat digunakan oleh auditor dalam rangka pemeriksaan adalah informasi yang berasal dari dalam atau dari luar obyek. salah satu informasi internal yang dapat diperoleh oleh auditor adalah mempelajari prosedur pembelian sebelumnya, dari mulai menu sampai baran tersebut sampai di lokasi. Auditor dapat juga menghimpun informasi dari pihak eksternal seperti informasi dari pasar setempat, jarak antara pasar dan lokasi, harga barang sejenis yang digunakan dan lainnya. Dalam menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah dengan mengumpulkan informasi, kemudian melakukan identifikasi dan mengolah data serta informasi tersebut.
b.      Pengujian Keabsahan Dokumen.
Pengujian keabsahan dokumen merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Jika auditor menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah melakukan penelitian keabsahan dokumen seperti pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel, dan tanggal dokumen. Lalu melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait. Apabila ditemukan penggantian barang dengan uang tunai, maka harus ditelusuri sebabnya, apabila hal ini sering terjadi, maka terdapat penyimpangan dan vendor terkait tidak dapat dipakai lagi,
c.       Melakukan Evaluasi.
Dalam melakukan evaluasi dilakukan dengan menilai dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Jika menggunakan metode ini, auditor dapat menguji antara bukti penerimaan barang dan catatan persediaan barang.
Dari sisi aktiva tetap, dapat juga di evaluasi asal barang tersebut dan daftar barang-barang yang ada dilokasi, apabila tidak ada, maka unit harus membuatkan daftar tersebut.

d.      Melakukan Analisis Angka-Angka.
Dalam melakukan analisis angka-angka auditor melakukan penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Dalam metode ini, auditor dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
·         Membandingkan analisis atas angka-angka dalam anggaran dan realisasi dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
·         Menganalisa perbandingan rasio dengan standar yang berlaku;
·         Menganalisa kaitan antara rencana biaya, rencana penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dan sebagainya.
·         Penelusuran Angka-Angka.Penelusuran angka-angka adalah penelaahan secara mundur untuk melihat apakah angka-angka dalam suatu pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan.

e.      Penelusuran Bukti.
Penelusuran bukti merupakan pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi dengan tujuan untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup. Prosedur yang dapat dilakukan auditor pada metode ini adalah melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos yang diperiksa, lalu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung transaksi dan mencocokkan isi bukti dengan transaksi untuk memastikan apakah bukti transaksi telah dicatat dan dilaporkan.
Dalam unit catering, penyediaan bahan terkait vendor lokal dan item yang dibeli, perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat. dilokasi dapat juga dibeli bahan, terutama bahan yang tidak dapat disediakan oleh vedor, dibeli menggunakan dana kas kecil, meskipun volumenya kecil.

f.        Pengujian Keterkaitan.
Pengujian keterkaitan merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Pos-pos yang terkait antara lain pembelian terkait dengan hutang dan pembayaran kas/bank, dan penjualan terkait dengan piutang (bill dan unbill), pendapatan serta kas/bank. Permasalahan utama dalam unit catering adalah reverse jurnal, dari unbill ke bill, karena dalam siklus ini, apa yang sudah diakui unbill, belum tentu sesuai dengan bill, sehingga terjadi selisih.

g.       Ekualisasi & Rekonsiliasi.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan dengan mencocokan 2 atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Dengan menggunakan metode ini, auditor dapat melakukan hal-hal berikut:
·         Membandingkan angka neraca dengan buku besar dan buku tambahannya;
·         Membandingkan saldo-saldo pada angka neraca tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun berikutnya, setelah memperhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut;
·         Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada buku harian/kas bank, buku pembelian/buku penjualan pada bulan yang sama;
·         Melakukan rekonsiliasi antara unit catering dengan pelanggan..

h.      Permintaan Keterangan / Bukti.
Dalam melakukan pemeriksaan, jika diperlukan keterangan atau bukti dari bank, dan/atau pihak ketiga lainnya, untuk dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam pemeriksaan ini adalah
·         Cross check data dari pihak ketiga, misalnya utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi pada pihak ketiga.
·         Mengumpulkan data dari pihak ketiga.

i.         Konfirmasi.
Konfirmasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran data atau informasi yang telah dimiliki oleh auditor kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan, baik itu piutang unbill dan bill serta konfirmasi utang terkait pembelian.
j.        Melakukan Inspeksi (Sifat dan Proses Produksi).
Teknik pemeriksaan ini dilakukan dengan meninjau secara langsung ke lokasi atau tempat kegiatan usaha, untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data seperti proses bisnis atau proses produksi sesuai kondisi terkini.

k.       Pengujian Kebenaran Fisik.
Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva dan pasiva yang dilaporkan, misalnya persediaan dan aset tetap. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan menentukan aktiva yang akan diuji, lalu melakukan cek atas keberadaan dan kuantitas aktiva yang akan dicek dan dituangkan ke dalam berita acara penghitungan fisik. Aktiva yang dicek oleh Pemeriksa didokumentasikan dalam bentuk foto bila diperlukan.

l.         Pengujian Kebenaran Perhitungan Matematis.
Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa. Metode pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan :
·         Mempelajari metode penghitungan yang digunakan;
·         Melakukan footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke bawah);
·         Melakukan cross footing (untuk menguji kebenaran penjumlahan atau pengurangan ke samping).

m.    Wawancara.
Wawancara merupakan proses tanya jawab yang dilakukan kepada pegawai ataupun pihak lain yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

n.      Melakukan sampling data (Menguji Sebagian Bukti).
Metode pemeriksaan ini merupakan cara pemeriksaan yang dilakukan dengan menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos yang sedang kita periksa, serta pos-pos turunannya.
o.      Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK).
Dengan semakin berkembangnya teknologi seperti yang terjadi pada saat ini, Pemeriksa dapat juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam melakukan pemeriksaan dalam menguji kepatuhan Pemeriksaan yang memanfaatkan teknologi sebagai alatnya dapat disebut sebagai Metode Audit Berbantuan Komputer. Pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada sistim komputer maupun sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.