Dalam pembahasan ini akan diuraikan secara lebih detail
mengenai biaya apa saja yang harus diperhatikan dalam Laporan SPT PPh 21 dan 29, yaitu :
• Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi
Kerja.
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan pemberian kenikmatan yang non deductible bagi pemberi kerja dan non taxable bagi karyawan.
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan pemberian kenikmatan yang non deductible bagi pemberi kerja dan non taxable bagi karyawan.
Namun demikian mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1)
huruf d UU PPh, premi asuransi diatas dapat menjadi deductible sepanjang
ditambahkan dalam penghasilan karyawan (taxable)
• Iuran Pensiun, JHT atau THT yang
ditanggung Pemberi Kerja.
Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh) deductible – non taxable
Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh) deductible – non taxable
Namun demikian terdapat peraturan tambahan dalam KEP
-545/PJ./2000, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiu yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT kepada badan
penyelenggara Jamsostek saja yang tidak termasuk objek PPh 21, jika dibayarkan kepada
pihak lain akan termasuk objek PPh 21.
• Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang
dananya dari Laba Yang Ditahan.
Pemberian imbalan berupa bonus, gratifikasi dan jasa produksi pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan merupakan objek PPh 21 deductible –taxable.
Pemberian imbalan berupa bonus, gratifikasi dan jasa produksi pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan merupakan objek PPh 21 deductible –taxable.
Namun demikian terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal
tersebut diatas SE-16/PJ.44/1992 yang intinya menyatakan jika sumber dana yang
dipergunakan untuk membayar biaya tersebut, bila berasal dari Laba Ditahan
(Retained Earning) pemberi kerja tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang
penghasilan bruto, tapi tetap merupakan objek PPh 21 non deductible –
taxable
• Imbalan berupa Tantiem.
Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable
Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable
• Biaya Perjalanan Dinas.
Biaya perjalanan dinas biasanya terdiri dari tiga komponen yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang saku.
Biaya perjalanan dinas biasanya terdiri dari tiga komponen yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang saku.
a. Biaya transportasi adalah pengeluaran
untuk membiayai transportasi sampai ketempat tujuan, dapat diberikan dalam
bentuk tunai atau tiket.
b. Akomodasi adalah pengeluaran untuk
membiayai penginapan selama perjalanan dinas, dapat diberikan dalam bentuk
tunai atau voucher hotel yang sudah dibooking dilokasi serta pengeluaran untuk
biaya hidup selama perjalanan dinas seperti makan, laundry dan sebagainya.
c. Uang saku merupakan insentif atau
cadangan dana bagi karyawan selama perjalanan dinas.
Ada dua kebijakan dalam biaya perjalanan dinas yaitu
diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama
deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.
Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan
reimbursement hanya uang saku saja, tapi dengan syarat :
• Tidak ada mark up dan atau mark down
• Bukti asli diserahkan ke perusahaan
• Usahakan atas nama perushaan, jika tidak bisa dapat menggunakan metode qq. Misalnya Bp. Sigit qq PT. Laliput
• Bukti asli diserahkan ke perusahaan
• Usahakan atas nama perushaan, jika tidak bisa dapat menggunakan metode qq. Misalnya Bp. Sigit qq PT. Laliput
Persyaratan tersebut memang tidak diatur secara tegas
dalam ketentuan perpajakan yang ada, namun syarat tersebut merupakan
konsekuensi logis dari reimbursement yang hanya merupakan pengeluaran lebih
dahulu untuk kemudian dimintakan ganti.
• Beban Pendidikan dan Pelatihan.
Seringkali dalam praktek karyawan diberikan biaya transport dan uang saku selama mengikuti pendidikan atau pelatihan/ seminar, biaya tersebut dapat diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.
Seringkali dalam praktek karyawan diberikan biaya transport dan uang saku selama mengikuti pendidikan atau pelatihan/ seminar, biaya tersebut dapat diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.
Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan
reimbursement hanya uang saku saja, apabila semua syarat
terpenuhi.
Pendidikan/pelatihan dilakukan secara inhouse atau terbuka
untuk umum, jika in house maka honor instruktur merupakan objek PPh 21/23, jika
terbuka untuk umum bukan merupakan objek PPh 21/23
• Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan.
Merupakan objek PPh 21 bagi orang pribadi dan PPh 23 bagi badan usaha, apabila biaya perbaikan dan pemeliharaan tidak disebutkan secara detail antara biaya jasa dan materialnya maka akan secara total akan menjadi objek PPh, tapi jika dipisahkan yang menjadi objek PPh hanya biaya jasanya saja. Kecuali Jasa konstruksi waluapun dipisah tetap secara total menjadi objek PPh
Merupakan objek PPh 21 bagi orang pribadi dan PPh 23 bagi badan usaha, apabila biaya perbaikan dan pemeliharaan tidak disebutkan secara detail antara biaya jasa dan materialnya maka akan secara total akan menjadi objek PPh, tapi jika dipisahkan yang menjadi objek PPh hanya biaya jasanya saja. Kecuali Jasa konstruksi waluapun dipisah tetap secara total menjadi objek PPh
• Pemberian Natura dan Kenikmatan.
Secara umum pemberian natura/kenikmatan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto non deductible – nontaxable
Secara umum pemberian natura/kenikmatan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto non deductible – nontaxable
Kecuali yang diatur khusus seperti makanan dan minuman
yang diberikan kepada seluruh karyawan ditempat kerja dan kendaraan dinas yang
digunakan untuk pegawai tertentu karena pekerjaan atau jabatannya deductible
– nontaxable .
Terdapat peraturan khusus yaitu :
Biaya kendaraan dinas bagi karyawan hanya diakui 50%,
KEP-220/Pj./2002
Bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh final
maka pemberian natura/ kenikmatan menjadi objek PPh 21
• Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
Bisa timbul selisih kurs karena adanya perbedaan konversi mata uang asing.
Bisa timbul selisih kurs karena adanya perbedaan konversi mata uang asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar