1.
Dasar
Audit
Suatu perikatan prosedur
yang disepakati adalah perikatan yang di dalamnya akuntan ditugasi oleh klien untuk
menerbitkan laporan tentang temuan berdasarkan prosedur khusus yang
dilaksanakan terhadap hal tertentu tentang unsur, akun, atau pos suatu laporan
keuangan, sebagaimana didefinisikan Unsur, akun, atau pos tertentu suatu
laporan keuangan mengacu ke informasi akuntansi yang merupakan bagian dari,
namun secara signifikan lebih rendah dari, suatu laporan keuangan. Unsur, akun,
atau pos tertentu suatu laporan keuangan dapat diidentifikasi secara langsung
dalam suatu laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan; atau dapat
diperoleh dari analisis, penggabungan, peringkasan, atau perhitungan matematis.
Klien menugasi akuntan
untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi unsur, akun, atau pos tertentu suatu
laporan keuangan sebagai hasil suatu kebutuhan pemakai laporan. Oleh karena
pemakai meminta bahwa temuan diperoleh secara independen, jasa akuntan
diperlukan untuk melaksanakan prosedur dan melaporkan temuannya
Akuntan dapat melaksanakan suatu perikatan yang diatur dengan syarat:
a.
Akuntan adalah independen.
b.
Akuntan dan pemakai tertentu menyetujui prosedur
yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh akuntan.
c.
Pemakai tertentu memikul tanggung jawab terhadap
kecukupan prosedur yang disepakati untuk tujuan mereka.
d.
Prosedur yang harus dilaksanakan diharapkan akan
menghasilkan temuan yang konsisten masuk akal.
e.
Basis akuntansi untuk unsur, akun, atau pos laporan
keuangan secara jelas terbukti bagi pemakai tertentu dan akuntan.
f.
Hal pokok tertentu yang menjadi tujuan penerapan
prosedur merupakan objek pengukuran dan estimasi yang konsisten dan masuk akal.
g.
Bukti audit yang berkaitan dengan hal pokok
tertentu yang menjadi sasaran penerapan prosedur diharapkan ada untuk
memberikan basis memadai untuk menyatakan temuan dalam laporan akuntan.
h.
Jika berlaku, akuntan dan pemakai tertentu sepakat
atas batas materialitas untuk tujuan pelaporan. Konsep materialitas tidak
diterapkan terhadap temuan yang harus dilaporkan dalam perikatan prosedur yang
disepakati kecuali jika definisi materialitas telah disepakati oleh pemakai
tertentu. Batas materialitas yang disepakati harus dijelaskan dalam laporan
akuntan
a.
Penggunaan laporan adalah terbatas pada pemakai
tertentu.
2.
Sasaran
dan Ruang Lingkup Perikatan Audit
Sasaran yang
dituju:
·
Kebenaran penyajian data yang
merupakan pendukung data dari laporan keuangan;
·
Penerapan sistim pengendalian
intern yang baik;
·
Kebenaran data Piutang dan
rekonsiliasi Piutang;
·
Kebenaran data Persediaan;
·
Kebenaran data Aset Tetap, baik
yang digunakan ataupun disimpan di lapangan;
·
Kebenaran data utang dan
rekonsiliasi utang
Untuk mencapai sasaran, auditor mempelajari kondisi dan prosedur standar
yang digunakan, yaitu, tetapi tidak terbatas pada:
Kondisi yang akan diperiksa:
Dalam
melakukan pemeriksaan atau, perikatan audit untuk menerapkan prosedur yang
disepakati, khusus untuk catering, menggunakan metode pemeriksaan khusus untuk
menguji kepatuhan terhadap prosedur yang ada. Pemeriksaan khusus ini merupakan
cara-cara untuk mengumpulkan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang
dikembangkan oleh auditor untuk meyakini kebenaran atas pos-pos yang diperiksa.
Berikut pengembangan pemeriksaan yang akan dilakukan.
a.
Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau
Eksternal
Informasi yang
dapat digunakan oleh auditor dalam rangka pemeriksaan adalah informasi yang
berasal dari dalam atau dari luar obyek. salah satu informasi internal yang
dapat diperoleh oleh auditor adalah mempelajari prosedur pembelian sebelumnya,
dari mulai menu sampai baran tersebut sampai di lokasi. Auditor dapat juga
menghimpun informasi dari pihak eksternal seperti informasi dari pasar
setempat, jarak antara pasar dan lokasi, harga barang sejenis yang digunakan
dan lainnya. Dalam menggunakan teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat
ditempuh adalah dengan mengumpulkan informasi, kemudian melakukan identifikasi
dan mengolah data serta informasi tersebut.
b. Pengujian
Keabsahan Dokumen.
Pengujian
keabsahan dokumen merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan
suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Jika auditor menggunakan
teknik ini, prosedur pemeriksaan yang dapat ditempuh adalah melakukan
penelitian keabsahan dokumen seperti pembubuhan tanda tangan pihak yang
berwenang, cap/stempel, dan tanggal dokumen. Lalu melakukan klarifikasi kepada
pihak yang terkait. Apabila ditemukan penggantian barang dengan uang tunai,
maka harus ditelusuri sebabnya, apabila hal ini sering terjadi, maka terdapat
penyimpangan dan vendor terkait tidak dapat dipakai lagi,
c. Melakukan
Evaluasi.
Dalam melakukan
evaluasi dilakukan dengan menilai dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya
berdasarkan kriteria tertentu. Jika menggunakan metode ini, auditor dapat
menguji antara bukti penerimaan barang dan catatan persediaan barang.
Dari sisi aktiva
tetap, dapat juga di evaluasi asal barang tersebut dan daftar barang-barang
yang ada dilokasi, apabila tidak ada, maka unit harus membuatkan daftar
tersebut.
d. Melakukan
Analisis Angka-Angka.
Dalam melakukan
analisis angka-angka auditor melakukan penelaahan dan penguraian atas
angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain
untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Dalam metode ini, auditor dapat
melakukan hal-hal sebagai berikut:
·
Membandingkan analisis atas angka-angka dalam
anggaran dan realisasi dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau
dokumen lainnya;
·
Menganalisa perbandingan rasio dengan standar
yang berlaku;
·
Menganalisa kaitan antara rencana biaya, rencana
penjualan, rencana produksi, rencana pembelian, dan sebagainya.
·
Penelusuran Angka-Angka.Penelusuran angka-angka
adalah penelaahan secara mundur untuk melihat apakah angka-angka dalam suatu
pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan.
e. Penelusuran
Bukti.
Penelusuran
bukti merupakan pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi dengan tujuan
untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti
kompeten yang cukup. Prosedur yang dapat dilakukan auditor pada metode ini
adalah melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos
yang diperiksa, lalu mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung transaksi dan
mencocokkan isi bukti dengan transaksi untuk memastikan apakah bukti transaksi
telah dicatat dan dilaporkan.
Dalam unit
catering, penyediaan bahan terkait vendor lokal dan item yang dibeli, perlu
dilakukan pemeriksaan secara cermat. dilokasi dapat juga dibeli bahan, terutama
bahan yang tidak dapat disediakan oleh vedor, dibeli menggunakan dana kas
kecil, meskipun volumenya kecil.
f.
Pengujian Keterkaitan.
Pengujian
keterkaitan merupakan pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi
berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan
dengan transaksi tersebut. Pos-pos yang terkait antara lain pembelian terkait
dengan hutang dan pembayaran kas/bank, dan penjualan terkait dengan piutang
(bill dan unbill), pendapatan serta kas/bank. Permasalahan utama dalam unit
catering adalah reverse jurnal, dari unbill ke bill, karena dalam siklus ini,
apa yang sudah diakui unbill, belum tentu sesuai dengan bill, sehingga terjadi
selisih.
g. Ekualisasi
& Rekonsiliasi.
Dalam pemeriksaan ini
dilakukan dengan mencocokan 2 atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu
dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan
tersebut harus dapat dijelaskan. Dengan menggunakan metode ini, auditor dapat
melakukan hal-hal berikut:
·
Membandingkan angka neraca dengan buku besar dan
buku tambahannya;
·
Membandingkan saldo-saldo pada angka neraca
tersebut dengan daftar utang/piutang untuk bulan pertama tahun berikutnya,
setelah memperhatikan mutasi yang terjadi pada bulan tersebut;
·
Mengecek mutasi yang terjadi dengan catatan pada
buku harian/kas bank, buku pembelian/buku penjualan pada bulan yang sama;
·
Melakukan rekonsiliasi antara unit catering
dengan pelanggan..
h. Permintaan
Keterangan / Bukti.
Dalam
melakukan pemeriksaan, jika diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
dan/atau pihak ketiga lainnya, untuk dapat meminta keterangan dan/atau bukti
yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hal-hal yang dapat
dilakukan dalam pemeriksaan ini adalah
·
Cross check data dari pihak ketiga, misalnya
utang dagang pihak ketiga untuk memastikan pembelian yang terjadi pada pihak
ketiga.
·
Mengumpulkan data dari pihak ketiga.
i.
Konfirmasi.
Konfirmasi
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran
data atau informasi yang telah dimiliki oleh auditor kepada pihak lain terkait
suatu transaksi yang dilakukan, baik itu piutang unbill dan bill serta
konfirmasi utang terkait pembelian.
j.
Melakukan Inspeksi (Sifat dan Proses Produksi).
Teknik
pemeriksaan ini dilakukan dengan meninjau secara langsung ke lokasi atau tempat
kegiatan usaha, untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap
atas data seperti proses bisnis atau proses produksi sesuai kondisi terkini.
k. Pengujian
Kebenaran Fisik.
Pengujian
kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan,
kuantitas, dan kondisi aktiva dan pasiva yang dilaporkan, misalnya persediaan
dan aset tetap. Pemeriksaan
ini dapat dilakukan dengan menentukan aktiva yang akan diuji, lalu melakukan
cek atas keberadaan dan kuantitas aktiva yang akan dicek dan dituangkan ke
dalam berita acara penghitungan fisik. Aktiva yang dicek oleh Pemeriksa
didokumentasikan dalam bentuk foto bila diperlukan.
l.
Pengujian Kebenaran Perhitungan Matematis.
Pengujian
kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini
kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian,
dan pembagian atas objek yang diperiksa. Metode pemeriksaan ini dapat dilakukan
dengan :
·
Mempelajari metode penghitungan yang digunakan;
·
Melakukan footing (untuk menguji kebenaran
penjumlahan atau pengurangan ke bawah);
·
Melakukan cross footing (untuk menguji kebenaran
penjumlahan atau pengurangan ke samping).
m. Wawancara.
Wawancara
merupakan proses tanya jawab yang dilakukan kepada pegawai ataupun pihak lain
yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal
terkait dengan pos-pos yang diperiksa.
n. Melakukan
sampling data (Menguji Sebagian Bukti).
Metode
pemeriksaan ini merupakan cara pemeriksaan yang dilakukan dengan menguji
sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik
tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh
keyakinan atas pos-pos yang sedang kita periksa, serta pos-pos turunannya.
o. Teknik
Audit Berbantuan Komputer (TABK).
Dengan semakin
berkembangnya teknologi seperti yang terjadi pada saat ini, Pemeriksa dapat
juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam melakukan pemeriksaan dalam
menguji kepatuhan Pemeriksaan yang memanfaatkan teknologi sebagai alatnya dapat
disebut sebagai Metode Audit Berbantuan Komputer. Pemeriksaan yang memanfaatkan
aplikasi-aplikasi pada sistim komputer maupun sistem informasi untuk
mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang
dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar